Resume seminar Internasional, Unusa Kolaborasi dengan Universiti Malaya Kaji Hukum Islam Era Modern.


   Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya (Unusa) gelar seminar internasional yang berkolaborasi dengan Universiti Malaya. Seminar tersebut bertema “The Development and Dynamics of Islamic Jurisprudence in the Modern Era”. Bertujuan untuk memperluas pertukaran ilmu, gagasan, serta pengalaman pada bidang hukum islam di tingkat global. Acara tersebut digelar pada Selasa (12/8) di ruang seminar lantai 2, Unusa Kampus C. 

Dalam sambutannya, Prof. Dr. Ir. Achmad Jazidie, M.Eng selaku Rektor Unusa mengucapkan apresiasi serta ucapan terima kasih kepada segenap hadirin yang hadir, terkhusus beberapa delegasi dari Malaysia. Rektor Unusa tersebut juga mengharapkan kerja sama ini menjadi pijakan awal untuk pertukaran ilmu gagasan dan pengalaman di bidang hukum islam. Terkhusus pada tingkat global.


Di era ini, kita hidup pada era yang ditandai dengan percepatan perkembangan teknologi yang luar biasa. Diikuti juga dengan perubahan sosial budaya yang dinamis, serta interaksi global yang semakin intens, menuntut hukum islam untuk terus adaptif. Hukum islam bukan hanya sekedar warisan intelektual. Namun, sebagai pedoman hidup yang relevan menjawab tantangan masa kini,” ringkasnya.


Berbicara mengenai dinamika hukum islam, Prof Jazidie menyinggung fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur terkait larangan penggunaan sound horeg. “Penggunaannya dilarang, karena dinilai mudharatnya lebih besar dibanding dengan manfaatnya. Hal ini menjadi salah satu contoh bagaimana fiqih harus hidup, responsif dan adaptif terhadap perkembangan zaman,” pungkas Prof Jazidie.


Selain paparan materi, seminar juga menghadirkan sesi diskusi interaktif yang memberikan ruang bagi peserta untuk bertukar pikiran langsung dengan narasumber. Melalui kegiatan ini, Unusa berharap dapat mendorong lahirnya gagasan baru dalam menjawab tantangan fiqih Islam di era modern, sekaligus mempererat jejaring akademik lintas negara.



Menurut saya, mengenai Hukum Islam di era modern memiliki relevansi yang signifikan dalam konteks masyarakat modern. Meskipun hukum Islam telah ada sejak berabad-abad yang lalu, prinsipnya tetap terkait dan dapat diaplikasikan dalam menghadapi tantangan zaman yang terus berkembang. 

Namun ada beberapa tantangan. Persepsi negatif dan Islamophobia, pengaruh sekularisme yang memisahkan agama dari kehidupan sosial, kemunculan radikalisme dan ekstremisme, westernisasi yang mengikis identitas, tantangan sosial ekonomi seperti kemiskinan, serta pengaruh pesat teknologi dan media digital yang dapat menyebarkan informasi menyesatkan namun juga bisa digunakan untuk menyebarkan nilai Islam.

Lalu, bagaimana pandangan saya terkait larangan penggunaan sound horeg dalam Hukum Islam? Selain penggunaannya dilarang karena besar mudharatnya. Bagi saya, penggunaan sound horeg dengan volume berlebihan dapat mengganggu ketenangan warga, merusak konsentrasi ibadah, atau bahkan menyebabkan kerugian fisik seperti kerusakan bangunan

Selain itu, Ajaran Islam sangat menghargai hak kenyamanan tetangga dan orang lain. Dalam hukum Islam, penggunaan simbol atau atribut yang identik dengan orang-orang fasik juga dilarang. 

Lantas, bagaimana menurut pandangan masyarakat yang lain terkait kedua persoalan diatas?


Referensi : Seminar Internasional, Unusa Kolaborasi dengan Universiti Malaya Kaji Hukum Islam Era Modern.

lihat juga blog teman saya : Unusa Resmikan Kampus C






Komentar

Postingan populer dari blog ini

Resume materi PKKMB Unusa day 1

Resume day 2 PKKMB Unusa 2025